“Ilmu hukum tanpa Agama (Ilmu Ketuhanan/Nilai-nilai Religius) adalah tidak lengkap, timpang, dan berbahaya” ~ Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
Kisah Gajah yang disentuh oleh tiga orang buta nampaknya menjadi populer dan sering diperdengarkan kepada para mahasiswa Ilmu Hukum. Dari berbagai sumber, kabarnya kisah ini menjadi kisah bijak para Sufi, yang juga pernah populer dalam versi Rumi, The Elephant in The Dark House, yang dimuat dalam Matsnawi. Guru Rumi, Hakim Sanai, lebih dahulu mengisahkan kisah ini lewat buku pertamanya, sebuah karya klasik The Walled Garden of the Truth.
Mahasiswa Ilmu Hukum, sejak mengenal pelajaran Ilmu Hukum pasti sepakat dan ikut merasakan, bahwa kisah ini menjadi analogi dalam menggambarkan bagaimana Ilmu Hukum dipandang. Gajah yang dikisahkan menjadi objeknya, dapat merepresentasikan bagaimana hukum itu dipandang dari berbagai sisi oleh subjek yang menyentuhnya.
Mahasiswa Bertanya, Apa itu Ilmu Hukum?
Sebagai pengantar, Ilmu Hukum rasanya masih menjadi bidang populer yang diminati banyak mahasiswa. Menurut laman Statistik Peminat yang dimuat oleh Universitas Padjajaran (Unpad), Fakultas Hukum berada diurutan ke-6 dari 21 Fakultas yang tersedia di Unpad, sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
Sebagai seseorang yang juga antusias dan menaruh minat dalam mempelajari Ilmu Hukum, kalimat bijak yang membuka tulisan ini turut menyentuh sudut pandang hukum yang perlu diselaraskan dengan keberadaan Ilmu Agama.
Hal-hal yang menjadi ruang lingkup Ilmu Hukum, nampak terlihat sangat luas dan menyimpan banyak kias filosofis dalam pemahamannya.
Van Apeldoorn yang dikenal sebagai profesor sejarah hukum dan pengantar ilmu hukum di Universitas Amsterdam dari tahun 1921, menyebut bahwa Hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Beberapa ahli dalam bidang hukum turut menuangkan pemikirannya tentang Ilmu Hukum, tak sedikit yang menyisipkan kalimat pemerintah, masyarakat, juga sumber-sumber hukum yang menjadi dasarnya. Meski begitu, syarat keberadaan hukum tentu menjadi sesuatu yang diharapkan dalam menjaga dan mencapai tujuan dari hukum itu sendiri.
Gajah itu Besar!
Menyepakati anggapan bahwa Gajah menjadi salah satu hewan yang divisualisasikan dalam bentuk yang besar, nampaknya sejalan dengan eksistensi Ilmu Hukum yang menjangkau banyak aspek dalam kehidupan, luas dan besar.
Jika jari kelingking adalah semut, dan telunjuk adalah manusia, maka ibu jari (jempol) adalah gajahnya, seperti itu ‘kan permainan sederhana yang digunakan dalam menentukan siapa yang paling berkuasa dan menang?
Meski penulis belum menangkap apa dan siapa yang pantas direpresentasikan sebagai semut, kesepakatan untuk merepresentasikan Gajah sebagai hukum dan manusia adalah subjeknya, maka manusia tetaplah yang berkuasa dan menang!
Pembuat hukum adalah manusia, yang menggunakannya pun tak lepas dari keberadaan manusia. Jika disimpulkan, ada satu pertanyaan yang kiranya memantik pemikiran penulis, bagaimana manusia akan menjadi manusia yang seharusnya dalam menyikapi sebuah hukum?
Nurani manusia dengan kepemilikan hati yang dapat menyentuh ranah hukum, sejatinya turut menjadi alat dalam menggunakan, dan segala hal yang membuat hukum itu ada sebagaimana mestinya. Manusia bukanlah hewan, fungsi hati dan akal mutlak menjadi pembedanya.
Penulis asal Indonesia, Vini Sadewa turut menyematkan kalimatnya yang menyisipkan kata hukum, dalam salah satu kias kalimatnya, ia menyebut, Jika kekerasan hati memiliki pasal hukum maka seluruh dunia akan menjadi penjaranya.



